KEWAJIBAN ANAK TERHADAP ORANG TUA


MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hadist
Dosen pengampu Abdullah Ma’ruf, MA.
Disusun oleh :
1.      Endang Lestari                            (115127)
2.      Zahrotun Muniroh                      ( 115141)


PROGRAM STUDI  PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM PATI 2017
KATA PENGANTAR

Rasa syukur yang dalam kami sampaikan ke hadirat Allah SWT yang maha pemurah ,karena berkat kemurahan-Nya makalah ini dapat kami selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini  kami membahas tentang “Kewajiban Anak terhadap Orang tua”. Sebagai salah satu tugas mata kuliah “Hadist”.
Dalam penyusunan makalah ini tentunya kami mendapatkan bimbingan, arahan, koreksi, dan saran. Harapan kami semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua yang khususnya bagi penulis dan pembaca. Demikian makah ini kami buat semoga bermanfaat.

                                                                        Pati, 2 April 2017

                                                                        Penulis








DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.............................................................................................2
DAFTAR ISI............................................................................................................3
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar belakang masalah................................................................................4
B.     Rumusan masalah.........................................................................................4
C.     Tujuan penulisan makalah............................................................................4
BAB II PEMBAHASAN
A.    kewajiban anak terhadap orang tua ketika orang tua masih hidup ..................................................................................................................6
B.     kewajiban anak terhadap orang tua ketika orang tua meninggal dunia...........................................................................................................12
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan................................................................................................17
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................19






BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Anak atau putera yang berbakti kepada orang tua merupakan dambaan setiap orang tua. Anak yang shaleh serta shalehah  yang mendo’akan orang tuanya merupakan amalan dan tabungan pahala yang tidak henti-hentinya mengalir kekubur orang tuanya. Hadist yang shahih kedudukannya, Abu huraurah Radhiallahu ‘Anhu berkata, Hal inilah yang disabdakan oleh Rosulullah dalam sabdanya yang artinya :
            “Dari pada Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu berkata, Rasulullah SAW telah bersabda : jika anak adam meninggal, maka amalnya terputus kecuali dari tiga perkara, sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak yang shaleh yang berdo’a kepadanya.” (HR. Muslim no. 1631)[1]
Tiga hal ini yang merupakan penghubung amal yang terus menerus mengalir pada orang yang telah meninggal dunia. Banyak hal atau kewajiban anak pada orang tua. Hal inilah yang menjadi acuan kita sebagai seorang anak yang terlahir dari seorang ibu yang sudah seharusnya ta’at atau patuh akan apa yang diperintahkan oleh orang tua.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah kewajiban anak terhadap orang tua ketika orang tua masih hidup?
2.      Apakah kewajiban anak terhadap orang tua ketika orang tua meninggal dunia?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kewajiban anak terhadap orang tua ketika orang tua masih hidup
Islam mengatur semua kehidupan didunia ini, agar manusia selamat di dunia dan di akherat. Suatu karunia yang tak terhingga bahwa Allah berkenaan menurunkan pedoman hidup bagi manusia, agar mereka mendapatkan kebahagiaan sejati. Alangkah ruginya jika kita tidak mentaatinya.
Disebutkan bahwa orang tua memiliki beberapa  macam hak pada anaknya:
1.      Taat jika dia memerintahkan hal yang  tidak maksiat. Mentaati kedua orang tua hukumnya wajib atas setiap muslim, sedang mendurhakai keduanya merupakan hal yang diharamkan, kecuali  jika mereka menyuruh menyekutukan  Allah  Ta’ala (berbuat syirik) atau mendurhakai Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman :
31_15.png         
Artinya : “dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik,....” (QS. Luqman :15)
            Adapun contoh ketaatan anak kepada orangtuanya dapat diwujudkan dalam bentuk:
a. Apabila orang tua meminta makan maka anak wajib memberikan makan.
b. Apabila orang tua butuh dilayani maka anak wajib melayani.
c. Apabila orang tua membutuhkan pakaian maka anak wajib memberikannya bila mampu.
d. Jika anak dipanggil maka wajib segera datang.
e. Perintah apapun asal bukan maksiat maka wajib dilaksanakan.
2.      Berbicara kepadanya dengan lemah lembut dan tidak kasar.
            Bergaul dengan orangtua dengan cara yang baik, antara lain adalah dengan berbicara yang lemah lembut kepada keduanya. Tawadlu (rendah hati) kepada keduanya merupakan suatu hal yang wajib  bagi anak.

3.      Berbakti ,berbuat baik dan merendahkan diri dihadapan orang tua.
     Wujud lain sebagai pernyataan anak berbakti dan merendahkan diri kepada orangtuanya adalah:

a. Jangan memanggil orang tua dengan namanya.
b. Apabila berjalan tidak boleh mendahului orang tua (jika berjalan bersama).
c. Anak wajib ridho terhadap sesuatu yang terjadi / yang ada pada dirinya .

4.      Berusaha membuat lega hati orang tua dengan semua hal yang disukai untuk dirinya.     
Artinya: dari Abdullah bin ‘Amrin bin Ash r.a. ia berkata, Nabi SAW telah bersabda: “ Keridhoaan Allah itu terletak pada keridhoan orang tua, dan murka Allah itu terletak pada murka orang tua”. ( H.R. At-Tirmidzi. Hadis ini dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim)[2]
5.      Benci terhadap hal yang dibencinya untuk dirinya sendiri
6.      Mendoakan padanya dengan ampunan seperti berdoa untuk dirinya sendiri. ( Tanbihul Ghafilin)[3]
7.      Berbicara lemah lembut di hadapan mereka
            Bergaul dengan orangtua dengan cara yang baik, antara lain adalah dengan berbicara yang lemah lembut kepada keduanya. Tawadlu (rendah hati) kepada keduanya merupakan suatu hal yang wajib  bagi anak.
8.      .Menyediakan makanan untuk mereka
Hal ini juga termasuk bentuk bakti kepada kedua orang tua, terutama jika hal tersebut merupakan hasil jerih payah sendiri. Lebih-lebih jika kondisi keduanya sudah renta. sudah seyogyanya, mereka disediakan makanan dan minuman yang terbaik dan lebih mendahulukan mereka berdua dari pada dirinya, anaknya dan istrinya.
9.      Meminta izin kepada mereka sebelum berjihad dan pergi untuk urusan lainnya.
Kedudukan hadist shahih,Izin kepada orangtua diperlukan untuk jihad yang belum ditentukan (kewajibannya untuk dirinya). عَبْدُ الله بن مَسْعُودٍ قال سَاَ لْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم ايُّ الْعَمَلِ اَحَبُّ الى الله قال: الصَّلَاةُ على وَقْتِهَا قال: ثم اي قال:ثُمَّ بِرُّ الْوَالْدَيْنِ قال: ثم اي قال: الجِهَادُ فى سَبِيْلِ الله (اخرجه البخاري و مسلم)
Artinya: “ dari Abdullah bin Mas’ud r.a. ia berkata: “ Saya bertanya kepada Nabi saw: amal apakah yang paling disukai oleh Allah Ta’ala?” beliau menjawab: “ shalat pada waktunya. “ saya bertanya lagi: “ kemudian apa?” beliau menjawab: “ berbuat baik kepada kedua orang tua. “ saya bertanya lagi: “ kemudian apa?” beliau menjawab: “ berjihad(berjuang) di jalan Allah.” (H.R. Bukhari dan Muslim).[4]

10.   Memberikan nafkah kepada orangtua
11.  Membuat keduanya ridha dengan berbuat baik kepada orang-orang yang dicintainya.
Hendaknya seseorang membuat kedua orang tuanya ridha dengan berbuat baik kepada orang-orang yang mereka cintai. Yaitu dengan memuliakan mereka, menyambung tali silaturrahim dengan mereka, menunaikan janji-janji (orang tua) kepada mereka, dan lain sebagainya.
12.  Memenuhi sumpah/Nazar kedua orangtua
Jika kedua orang tua bersumpah untuk suatu perkara tertentu yang di dalamnya tidak terdapat perbuatan maksiat, maka wajib bagi seorang anak untuk memenuhi sumpah keduanya karena hal itu termasuk hak mereka.

13.  Tidak Mencaci maki kedua orangtua.
Hadist ini shahih adanya,Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Termasuk dosa besar adalah seseorang mencaci maki orang tuanya.” Para sahabat bertanya, ‘Ya Rasulullah, apa ada orang yang mencaci maki orang tuanya?’ Beliau menjawab, “ Ada. Dia mencaci maki ayah orang lain kemudian orang tersebut membalas mencaci maki orang tuanya. Dia mencaci maki ibu orang lain lalu orang itu membalas mencaci maki ibunya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)[5]
Terkadang perbuatan tersebut tidak dirasakan oleh seorang anak, dan dilakukan dengan bergurau padahal hal ini merupakan perbuatan dosa besar.

14.  Mendahulukan berbakti kepada ibu daripada ayah 14.
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
 فَقَالَ :يَا رَسُوْلَ اللهِ،مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ؟
 قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ، قَالَ أَبُوْكَ
Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, beliaa berkata, “Seseorang datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya, ‘Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbakti pertama kali?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Dan orang tersebut kembali bertanya, ‘Kemudian siapa lagi?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu.’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi,’ Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Kemudian ayahmu.’” (HR. Bukhari no. 5971 dan Muslim no. 2548)
Hadits di atas tidak bermakna lebih menaati ibu dari pada ayah. Sebab, menaati ayah lebih didahulukan jika keduanya menyuruh pada waktu yang sama dan dalam hal yang dibolehkan syari’at. Alasannya, ibu sendiri diwajibkan taat kepada suaminya.
Maksud ‘lebih mendahulukan berbuat baik kepada ibu’ dalam hadits tersebut adalah bersikap lebih halus dan lembut kepada ibu dari
pada ayah. Sebagian Ulama salaf berkata, “Hak ayah lebih besar dan hak ibu patut untuk dipenuhi.”
15.  Mendahulukan berbakti kepada kedua orang tua dari pada berbuat baik kepada istri.
B.     Kewajiban anak terhadap orang tua ketika orang tua meninggal dunia.
Ada suatu dialog di zaman Rasulullah. Seorang sahabat menemui Rasulullah dan menyatakan penyesalannya bahwa selama orangtuanya masih hidup ia tidak sempat berbuat baik kepada bapak-ibunya. Ia sekarang menyesal karena merasa sudah tertutup baginya untuk berbuat baik kepada bapak-ibunya. Mendengar keluhan itu Rasulullah menyatakan bahwa berbuat baik kepada kedua orangtua ada dua macam, yaitu ketika mereka masih hidup dan ketika mereka sudah meninggal dunia.
Ada empat perkara yang dapat dilakukan oleh seorang anak untuk berbuat baik atau berbakti kepada orang tuanya, yaitu:
1.      mendoakan keduanya.
2.       menjaga tali silaturahmi yang telah dijaga dan dirintis oleh kedua orang tua
3.      melanjutkan kebaikkan yang selama ini dilakukan oleh keduanya, dan
4.      jika memungkinkan menziarahi makam keduanya. Uraian lebih rinci adalah seperti uraian di bawah ini.

a. Mengurus jenazahnya dan banyak mendoakan keduanya.
Karena hal ini merupakan bakti seorang anak kepada kedua orang tuanya. Menguburkan jenazah orang muslim harus disegerakan, tidak boleh ditunda-tunda. Mungkin kita dapat menundanya untuk waktu yang tidak terlalu lama.

b. Beristighfar (memohonkan ampun kepada Allah Ta’ala) untuk mereka berdua.
Karena merekalah orang yang paling utama untuk didoakan agar Allah Ta’ala mengampuni dosa-dosa mereka dan menerima amal baik mereka.

c. Menunaikan janji dan wasiat
Kedua orang tua yang belum terpenuhi semasa hidup mereka yang sesuai dengan syariat, dan melanjutkan amal-amal baik yang pernah mereka kerjakan selama hidup mereka. Sebab, pahala akan terus mengalir kepada mereka berdua apabila amal baik tersebut dilanjutkan.
      d. Memuliakan teman atau sahabat dekat kedua orang tua
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, “Sesungguhnya bakti anak yang terbaik adalah seorang anak yang menyambung tali persahabatan dengan keluarga teman ayahnya setelah ayahnya meninggal”. (HR. Muslim)
      e.  Menyambung tali silaturrahim dengan kerabat Ibu dan Ayah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yang ingin menyambung silaturrahim ayahnya yang ada dikuburannya, maka sambunglah tali silaturrahim dengan saudara-saudara ayahnya setelah ia meninggal”. (HR. Ibnu Hibban).
      f. Mendoakan kedua orangtua
Dalam sebuah hadist, Rasulullah bersabda bahwa sesungguhnya ketika seorang hamba meninggal dunia maka putuslah segala amalnya kecuali: ilmu yang bermanfaat,
amal jariyah, anak sholeh yang mendoakan keduanya.
Pengertian anak dalam hadist ini bukan sekadar anak kandung, tetapi juga anak tiri, anak angkat, atau anak muslim. Jadi bagi mereka yang tidak ada mempunyai anak kandung tidak usah khawatir. Agar anak itu mendoakan orangtua  baik ketika hidup maupun sudah meninggal, maka tentu saja orangtua harus menunaikan kewajibannya sebagai orangtua. Bukankah ketika kita berdoa, kita diajarkan untuk mendoakan diri sendiri, orangtua dan kaum muslimin.
        g. Membayarkan hutang-hutang keduanya
Hutang adalah salah satu hal yang harus segera ditunaikan ketika kita mampu membayarkan. Tidak boleh ditunda-tunda. Oleh sebab itu, jika kita mengetahui orangtua kita meninggalkan hutang segera kita melunasinya jika kita mampu.

            Ada dua perbuatan yang negatif yang akan segera dibalas oleh Allah di dunia. Salah satu diantaranya adalah durhaka kepada kedua orangtua. Agar kita terhindar dari perbuatan itu maka ada baiknya kita memahami bentuk-bentuk durhaka kepada orangtua.
Diantara bentuk bentuk durhaka (uquq) adalah:
1).Menimbulkan gangguan terhadap orang tua
baik berupa perkataan (ucapan) ataupun perbuatan yang membuat orang tua sedih atau sakit hati.
2).Berkata ‘ah’ dan tidak memenuhi panggilan orang tua
3).Membentak atau menghardik orang tua
4).Melaknak dan mencaci kedua orang tua
5).Bakhil (pelit) tidak mengurusi orang tuanya bahkan lebih mementingkan yang lain dari pada mengurusi orang tuanya padahal orang tuanya sangat membutuhkan. Seandainya memberi nafkah pun, dilakukan dengan penuh perhitungan.
6).Bermuka masam dan cemberut dihadapan orang tua,
merendahkan orang tua, mengatakan bodoh, kolot, dll
7).Menyuruh orang tuah
8). Menyebutkan kejelekan orang tua di hadapan orang banyak atau mencemarkan nama baik orang tua
9). Memasukkan kemungkaran ke dalam rumah misalnya alat musik, menghisap rokok, dll.
10). Mendahulukan taat kepada istri daripada orang tua.
Bahkan ada sebagian orang dengan teganya mengusir ibunya demi menuruti kemauan istrinya na’udzubillah.
11). Malu mengakui orang tuanya. Sebagian orang merasa malu dengan keberadaan orang tua dan tempat tinggalnya ketika status sosialnya meningkat. Tidak diragukan lagi, sikap semacam ini adalah sikap yang amat tercela, bahkan termasuk kedurhakaan yang keji dan nista.Sebab -sebab anak durhaka kepada orang tua adalah :
a).Karena kebodohan
b).Jeleknya pendidikan orang tua dalam mendidik anak
c).Paradok, orang tua menyuruh anak berbuat baik tapi orang tua tidak berbuat
d).Bapak dan ibunya dahulu pernah durhaka kepada orang tua sehingga dibalas oleh anaknya
e).Orang tua tidak membantu anak dalam berbuat kebajikan
f).Jeleknya akhlak istri







BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kewajiban anak terhadap orang tua ketika orang tua masih hidup.Islam mengatur semua kehidupan didunia ini, agar manusia selamat di dunia dan di akherat. Suatu karunia yang tak terhingga bahwa Allah berkenaan menurunkan pedoman hidup bagi manusia, agar mereka mendapatkan kebahagiaan sejati. Alangkah ruginya jika kita tidak mentaatinya.
Disebutkan bahwa orang tua memiliki sepuluh macam hak pada anaknya:
1.      Taat jika dia memerintahkan hal yang  tidak maksiat
2.      Berbicara kepadanya dengan lemah lembut dan tidak kasar
3.      Berbakti ,berbuat baik dan merendahkan diri dihadapan orang tua
4.      Berusaha membuat lega hati orang tua dengan semua hal yang disukai untuk dirinya
5.      Benci terhadap hal yang dibencinya untuk dirinya sendiri
6.      Mendoakan padanya dengan ampunan seperti berdoa untuk dirinya sendiri. ( Tanbihul Ghafilin)[6]
7.      Berbicara lemah lembut di hadapan mereka
8.      Menyediakan makanan untuk mereka
9.      Meminta izin kepada mereka sebelum berjihad dan pergi untuk urusan lainnya.
10.  Memberikan nafkah kepada orangtua
11.  Membuat keduanya ridha dengan berbuat baik kepada orang-orang yang dicintainya.
12.  Memenuhi sumpah/Nazar kedua orangtua
13.  Tidak Mencaci maki kedua orangtua.
14.  Mendahulukan berbakti kepada ibu daripada ayah
15.  Mendahulukan berbakti kepada kedua orang tua daripada berbuat baik kepada istri
Kewajiban anak terhadap orang tua ketika orang tua meninggal dunia. Ada suatu dialog di zaman Rasulullah. Seorang sahabat menemui Rasulullah dan menyatakan penyesalannya bahwa selama orangtuanya masih hidup ia tidak sempat berbuat baik kepada bapak-ibunya. Ia sekarang menyesal karena merasa sudah tertutup baginya untuk berbuat baik kepada bapak-ibunya. Mendengar keluhan itu Rasulullah menyatakan bahwa berbuat baik kepada kedua orangtua ada dua macam, yaitu ketika mereka masih hidup dan ketika mereka sudah meninggal dunia.
Ada empat perkara yang dapat dilakukan oleh seorang anak untuk berbuat baik atau berbakti kepada orang tuanya, yaitu:
1.      mendoakan keduanya.
2.       menjaga tali silaturahmi yang telah dijaga dan dirintis oleh kedua orang tua
3.      melanjutkan kebaikkan yang selama ini dilakukan oleh keduanya, dan
4.      jika memungkinkan menziarahi makam keduanya







DAFTAR PUSTAKA
Abul Riyadh , Terjemah Durrotun Nasihin , Demak:Ar Raihan ,1993
Ibnu Hajar al-Asqolani, Terjemahan lengkap Bulughul Maram,        Jakarta:Akbar,cet2,2009
Imam nawawi,terjemah  riyadhus shalihin juz I,Jakarta: pustaka amani        ,cet.IV,1999
Hadist shahih,diriwayatkan oleh al bukhari,hadist no.5516; muslim hadist
no . 130 abu daud, hadits no.4475;al tirmidzi,hadist no.1824,ahmad, hadits no . 6243,6545,709 dan 6734





[1] Shahih Muslim, Halaman :607, no:1631
[2]Ibnu Hajar al-Asqolani, Terjemahan lengkap Bulughul Maram, ( Jakarta: Akbar,cet2,2009),hlm.671
[3]  Abul Riyadh , Terjemah Durrotun Nasihin ,( Demak:Ar Raihan ,1993)hal.181
[4] Imam nawawi,terjemah  riyadhus shalihin juz I,(Jakarta: pustaka amani ,cet.IV,1999),.325
[5] Hadist shahih,diriwayatkan oleh al bukhari,hadist no.5516; muslim hadist no . 130 abu daud, hadits no.4475;al tirmidzi,hadist no.1824,ahmad, hadits no . 6243,6545,709 dan 6734
[6]  Abul Riyadh , Terjemah Durrotun Nasihin ,( Demak:Ar Raihan ,1993)hal.181

Related Posts:

0 Response to " "

Posting Komentar